Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar Bansos atau Belum, Bisa Lewat HP!

Bantuan sosial atau bansos menjadi salah satu program pemerintah yang menyasar masyarakat tertentu. Oleh sebab itu, untuk mengetahui apakah kita penerima bansos atau bukan terdapat tata cara cek NIK KTP sudah terdaftar bansos atau belum yang perlu diketahui.




Mengacu dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, bantuan sosial atau bansos dapat diartikan sebagai bantuan yang diberikan kepada masyarakat dengan kondisi tertentu yang mengarah pada risiko sosial. Biasanya bansos diberikan dalam wujud uang, barang, maupun jasa.


Meskipun bansos termasuk dalam program pemerintah, ternyata tidak semua orang bisa mendapatkannya. Masih merujuk pada peraturan yang sama, penerima bansos didefinisikan sebagai seorang, keluarga, kelompok, hingga masyarakat yang masuk dalam kategori miskin, tidak mampu, hingga mengalami masalah kesejahteraan sosial.


Hal inilah yang membuat masyarakat perlu untuk melakukan pengecekan apakah mereka termasuk pihak yang menerima bansos atau bukan. Sebagai salah satu acuan, berikut akan dijelaskan secara rinci mengenai tata cara cek NIK KTP sudah terdaftar bansos atau belum yang mudah dan bisa dilakukan lewat HP.


Tata Cara Cek Penerima Bansos Via Website

Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengecek sudah terdaftar bansos atau belum adalah dengan melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Masyarakat hanya perlu memasukkan alamat domisili dan nama lengkap untuk melakukan pengecekan sebagai penerima bansos atau bukan. Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan melalui website:


1. Buka website resmi Cek Bansos Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Masukkan domisili lengkap mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.

3. Masukkan nama penerima manfaat secara lengkap.

4. Isi kolom huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan pada layar.

5. Pilih opsi Cari Data.

6. Secara otomatis data pencarian penerima manfaat akan ditampilkan.

7. Apabila nama yang diisikan sebelumnya bukan penerima manfaat, maka terdapat notifikasi bertuliskan, 'Tidak Terdapat Peserta/PM'


Tata Cara Cek NIK KTP Bansos

Selain memasukkan nama dan domisili melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK KTP melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG.


Namun demikian, masyarakat perlu untuk mendapatkan pendampingan dari operator SIKS-NG atau pendamping bansos yang biasanya tersedia di lingkup desa maupun kelurahan. Seperti dikutip dari detikNews, nantinya masyarakat akan dibantu untuk melakukan pengecekan NIK KTP apakah terdaftar bansos atau belum. Sebagai gambaran, berikut alur pengecekan NIK KTP bansos:



1. Masyarakat akan dibantu oleh operator atau pendamping untuk mengakses SIKS-NG melalui https://siks.kemensos.go.id/login.

2. Diperlukannya username dan password agar dapat melakukan login, sehingga operator atau pendamping akan mengarahkan.

3. Setelah masuk ke dalam SIKS-NG, terdapat menu DTKS yang dapat digunakan untuk mengetahui data penerima manfaat.

4. Dengan bantuan operator atau pendamping, NIK KTP masyarakat yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam kolom pencarian.

5. SIKS-NG akan secara otomatis menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan apakah masyarakat yang bersangkutan termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos atau bukan.


Syarat Terdaftar Bansos

Setelah memastikan apakah kita termasuk penerima bansos atau bukan, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mencermati secara lebih dekat syarat-syarat seseorang bisa terdaftar sebagai penerima bansos. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, penerima bansos hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat tertentu.


Namun, di dalam Peraturan Mensos RI Nomor 1 Tahun 2019, dijabarkan secara lebih detail beberapa syarat agar seseorang masuk dalam kriteria penerima bansos. Hal ini merujuk dari Pasal 12 yang menguraikan tujuh kriteria seseorang atau kelompok masyarakat tertentu yang berhak menerima bansos. Adapun penerima bantuan sosial diperuntukkan bagi mereka yang termasuk:


1. Mengalami kemiskinan.

2. Mengalami keterlantaran.

3. Mengalami kedisabilitasan.

4. Mengalami keterpencilan.

5. Mengalami ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku.

6. Merupakan korban bencana.

7. Merupakan korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan narkotika, psikotropika, hingga zat adiktif lain.


Selain memenuhi syarat yang telah disampaikan sebelumnya, penerima manfaat bansos juga perlu terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini seperti diungkap di dalam laman resmi Dinas Sosial Provinsi DIY, bahwa daftar penerima manfaat merupakan kewenangan dari pemerintah daerah yang dikoordinasikan dengan desa atau kelurahan.


Secara umum, daftar penerima manfaat akan diusulkan oleh setiap lurah. Para lurah akan mengusulkan warganya yang termasuk dalam kategori tidak mampu dan membutuhkan di wilayah tersebut. Mereka akan diusulkan agar masuk di dalam DTKS, sehingga bisa mendapatkan bansos nantinya.


Tidak hanya itu saja, data kependudukan yang diusulkan juga harus valid. Hal ini dikarenakan data kependudukan calon penerima manfaat akan diverifikasi terlebih dahulu dan dilakukan pengumpulan secara serentak untuk dilaporkan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemensos RI.


Setelah proses tersebut disetujui, barulah masyarakat dapat menerima bansos sesuai dengan kategori yang dibutuhkan. Inilah yang membuat setiap penerima manfaat bansos perlu melakukan pengecekan secara berkala apakah mereka masih termasuk dalam daftar penerima atau bukan melalui cara yang sudah dipaparkan sebelumnya.


Mengapa Ditolak Saat Daftar Bansos?

Meskipun pernah terdaftar sebagai penerima manfaat bansos, ternyata seseorang atau kelompok masyarakat tertentu bisa membuat status kepesertaan ditolak. Hal ini perlu dicermati karena ada berbagai faktor yang mempengaruhi ditolaknya seseorang mendaftar bansos, meski mereka merasa layak mendapatkannya.


Seperti diungkap dalam laman resmi Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial, terdapat lima alasan ditolaknya pendaftar saat melakukan pengajuan sebagai penerima manfaat bansos. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:


1. Dinyatakan tidak memenuhi kriteria administrasi berupa belum cukup umur, Kartu Keluarga yang terduplikat, sudah terdaftar di dalam DTKS, perbedaan data di Dukcapil, hingga pekerjaan yang tidak sesuai.

2. Dinyatakan tidak layak menerima bansos yang didasarkan pada penilaian pemerintah setempat, penolakan dari sapawarga, hingga temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

3. Dinyatakan telah terdaftar sebagai penerima manfaat dari bansos lain.

4. Dinyatakan terjadi kesalahan selama proses pengisian data berupa kode wilayah yang tidak ditemukan atau nama yang tidak sesuai format pada umumnya.

5. Dinyatakan berpotensi akan mengalami gagal dalam penyaluran didasarkan pada alamat yang tidak lengkap, terdapat aduan dari masyarakat sekitar, hingga pendistribusian yang mengalami kegagalan.


Itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai tata cara cek NIK KTP penerima bansos atau bukan lengkap dengan syarat terdaftar dan alasan ditolak pendaftarannya. Semoga informasi ini membantu.


Sumber : Detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar Bansos atau Belum, Bisa Lewat HP!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

bawah